Mungkin anda yang pernah membeli sebuah produk tertentu yang dikemas dalam plastik atau polybag akan menjumpai ada tulisan yang dicetak di plastik tersebut dan mendapat di beberapa bagian plastik pembungkus tersebut berlubang. Dalam istilah manufakturing hal tersebut dinamakan POLYBAG WARNING.
Polybag warning pada kemasan platik |
Tulisan dan lubang tersebut bukan hanya sekedar untuk aksesoris saja melainkan memiliki maksud dan tujuan tertentu, yakni sebagai peringatan bagi para pembeli atau konsumen bahwa plastik tersebut bukan mainan untuk anak anak dan diharapkan dijauhkan dari jangkauan anak anak. Sebagai QC tentunya kita harus paham persyaratan apa yang mewajibkan dicantumkannya POLYBAG WARNING tersebut dalam kemasan packing.
Syarat bukaan plastik harus sama atau lebih dari 5 inch |
Syarat plastik kemasan produk harus mencantumkan POLYBAG WARNING yakni ukuran bukaan atau lebar dari plastik tersebut adalah sama atau lebih besar dari 5 inchi dengan ketebalan plastik kurang dari 1 mil (1/1000 inch). Jika syarat tersebut dipenuhi maka warning atau teks peringatan tersebut wajib dicantumkan. Sejauh pengalaman saya hanya produk produk eksport saja yang wajib mencatumkan persyaratan ini, untuk produk yang dijual di lokal saya belum pernah menjumpai.
Ada juga persyaratan mengenai ukuran huruf yang digunakan dalam penulisan WARNING atau PERINGATAN tersebut, yakni minimal 10px untuk total panjang dan lebar kemasan kurang dari 25 inch, 14 px untuk 25-39 inch, 18 px untuk 40-59 inch, dan 24 px untuk kemasan yang lebih dari 60 inch. Ukuran px adalah setting besar huruf TIMES NEW ROMAN di komputer kita, jadi sebelum kita check sebaiknya print dulu di kertas ukuran huruf seperti tersebut diatas sebagai standard pengecekan kita.
No comments:
Post a Comment